BEKASI, 2026. Pergantian kepala desa melalui Pilkades tidak boleh dimaknai sebagai pergantian otomatis seluruh perangkat desa.
Di tengah dinamika politik desa pasca-Pilkades, muncul kekhawatiran bahwa kepala desa terpilih dapat langsung mengganti perangkat desa lama dan memasukkan orang-orang pilihannya. Pandangan tersebut perlu diluruskan.
Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi), Lukman Kholid, S.IP., menegaskan bahwa kepala desa memang mempunyai kewenangan dalam manajemen pemerintahan desa, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Kepala Desa bukan tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Tetapi kewenangan itu bukan kewenangan absolut. Ada syarat, ada alasan, ada mekanisme konsultasi, ada rekomendasi, ada persetujuan, dan ada keputusan. Semua harus tunduk pada hukum.
UU Desa: Kepala Desa Tidak Bisa Bertindak Sesuka Hati
Lukman merujuk pada Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Norma tersebut memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota. Ombudsman RI juga menegaskan bahwa kewenangan Kepala Desa tersebut tidak berdiri sendiri dan harus dibaca bersama Pasal 53 UU Desa.
Artinya, kata Lukman, kepala desa tidak dapat menggunakan kewenangan tersebut sebagai dasar untuk melakukan bersih-bersih politik terhadap perangkat desa setelah memenangkan Pilkades.
Kalau perangkat desa diberhentikan hanya karena berbeda pilihan politik dalam Pilkades, pertanyaan hukumnya sederhana: apa dasar pemberhentiannya? Masuk kategori Pasal 53 atau tidak? Kalau tidak masuk, jangan dipaksakan menjadi alasan administratif.
Pasal 53 UU Desa Mengatur Secara Tegas Alasan Perangkat Desa Berhenti
Dalam Pasal 53 ayat (1) UU Desa, perangkat desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
Sedangkan perangkat desa yang diberhentikan memiliki alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 53 ayat (2), yaitu antara lain karena telah genap berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dengan demikian, tidak disukai kepala desa baru, berbeda pilihan politik, bukan orangnya, atau tidak ikut mendukung saat Pilkades bukanlah alasan yang secara otomatis dapat digunakan untuk memberhentikan perangkat desa.
Lukman menegaskan:
"UU Desa tidak mengenal alasan karena saya kepala desa baru. Yang dikenal adalah alasan-alasan hukum. Jadi, kalau mau memberhentikan perangkat desa, buktikan dulu dasar hukumnya." Ungkapnya.
PP NOMOR 16 TAHUN 2026 MEMPERTEGAS MEKANISME
Menurut Lukman, hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperjelas mekanisme tersebut. PP ini menjadi regulasi pelaksana terbaru dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Yang menarik, pengaturan mengenai perangkat desa secara khusus ditempatkan dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 PP Nomor 16 Tahun 2026.
Pasal 65: Perangkat Desa adalah Unsur Pembantu Kepala Desa
Pasal 65 ayat (1) PP 16/2026 menyebut perangkat desa terdiri atas:
sekretariat Desa;
pelaksana kewilayahan; dan
pelaksana teknis.
Kemudian Pasal 65 ayat (2) menegaskan:
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Menurut Lukman, kedudukan ini penting dipahami.
Perangkat desa memang membantu kepala desa. Tetapi membantu bukan berarti menjadi bawahan politik. Perangkat desa adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
PENGANGKATAN TIDAK BOLEH ASAL TUNJUK
Lebih tegas lagi, Pasal 69 dan Pasal 70 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan dan tahapan pengangkatan perangkat desa.
Pasal 69 menentukan persyaratan dasar, antara lain:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
minimal berpendidikan sekolah menengah umum atau sederajat;
berusia 20 sampai 42 tahun; dan
memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam Perda kabupaten/kota.
Sedangkan Pasal 70 ayat (1) secara jelas membangun rantai prosedur:
1. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan/seleksi calon perangkat desa.
2. Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota.
3. Hasil konsultasi menjadi dasar Kepala Desa mengusulkan pengangkatan kepada Bupati/Wali Kota.
4. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis.
5. Persetujuan tertulis tersebut menjadi dasar Kepala Desa mengangkat perangkat desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Ini bukan sekadar formalitas.
Pasal 70 ayat (2) PP 16/2026 bahkan memberikan konsekuensi hukum apabila prosedur tersebut tidak dilakukan.
Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan perangkat desa dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota, dan Kepala Desa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi jelas. Kepala Desa tidak bisa mengatakan, Ini kewenangan saya, terserah saya. Tidak. PP 16/2026 sendiri sudah memberikan pagar. Bahkan keputusan yang prosesnya tidak sesuai dapat dicabut.
PEMBERHENTIAN LEBIH KETAT LAGI
Jika pengangkatan memiliki prosedur, maka pemberhentian juga demikian.
Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
Untuk kategori diberhentikan, Pasal 72 ayat (2) menentukan alasan:
usia telah genap 60 tahun;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau
melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dan di sinilah letak “pagar hukumnya”.
Pasal 73 PP 16/2026 menentukan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan melalui tahapan:
Kepala Desa → konsultasi dengan Camat → rekomendasi tertulis Camat → usulan kepada Bupati/Wali Kota → persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota → Keputusan Kepala Desa.
Dengan demikian, pemberhentian perangkat desa bukan sekadar surat Kepala Desa yang langsung berlaku.
“Ada enam mata rantai yang harus diperhatikan. Kepala Desa berkonsultasi, Camat memberikan rekomendasi tertulis, ada usulan kepada Bupati/Wali Kota, ada persetujuan tertulis, baru kemudian Kepala Desa menetapkan pemberhentian. Jadi tidak ada ruang untuk memberhentikan perangkat desa secara serampangan". Tegas Lukman.
KEPUTUSAN YANG CACAT PROSEDUR DAPAT DICABUT
Hal yang menurut FPPD Kabupaten Bekasi sangat penting untuk diketahui seluruh perangkat desa adalah Pasal 73 ayat (2) PP 16/2026.
Apabila pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara Pasal 73 ayat (1), maka:
a. Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Lukman, norma tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun mekanisme pengawasan dan keseimbangan kewenangan dalam pemerintahan desa.
Ini bukan lagi sekadar pendapat FPPD. Ini bunyi PP 16 Tahun 2026. Kalau prosedur pemberhentian tidak ditempuh, keputusan Kepala Desa bisa dicabut oleh Bupati/Wali Kota. Jadi perangkat desa jangan takut menghadapi ancaman pemberhentian yang tidak memiliki dasar hukum.
PILKADES SELESAI, PEMERINTAHAN HARUS KEMBALI NETRAL
FPPD Kabupaten Bekasi juga mengingatkan bahwa perangkat desa tidak boleh dijadikan korban dari konflik politik Pilkades.
Pilkades merupakan proses politik untuk memilih kepala desa. Sementara perangkat desa merupakan bagian dari sistem administrasi pemerintahan desa.
Karena itu, setelah kepala desa dilantik, orientasi pemerintahan harus kembali kepada pelayanan masyarakat.
Pilkades itu memilih kepala desa, bukan memilih perangkat desa. Jangan sampai kemenangan dalam Pilkades diterjemahkan sebagai kemenangan untuk mengganti semua orang di kantor desa.
Lukman menilai, kepala desa yang baru justru harus menunjukkan bahwa dirinya merupakan pemimpin bagi seluruh masyarakat desa, termasuk mereka yang pada saat Pilkades tidak memilihnya.
Seorang kepala desa harus mampu membedakan antara lawan politik dan aparatur pemerintahan. Perangkat desa bukan musuh politik. Mereka adalah mitra kerja dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
FPPD: KAMI TIDAK MEMBELA PERANGKAT YANG SALAH, KAMI MEMBELA PROSES HUKUM
Lukman menegaskan bahwa FPPD Kabupaten Bekasi tidak bermaksud menjadikan perangkat desa kebal dari evaluasi maupun sanksi.
Jika seorang perangkat desa terbukti melakukan pelanggaran, tidak memenuhi persyaratan, melanggar larangan, berhalangan tetap, atau telah mencapai usia yang ditentukan, maka proses pemberhentian silakan dilakukan sesuai hukum.
Yang ditolak FPPD adalah pemberhentian yang menjadikan perbedaan politik sebagai alasan terselubung.
Kami tidak pernah mengatakan perangkat desa tidak boleh diberhentikan. Yang kami perjuangkan adalah: kalau memberhentikan, lakukan berdasarkan hukum. Kalau mengganti, lakukan berdasarkan kebutuhan pemerintahan dan prosedur yang sah. Jangan gunakan Pilkades sebagai tiket untuk melakukan pergantian aparatur secara sepihak.
PESAN TEGAS FPPD KABUPATEN BEKASI
Lukman Kholid, S.IP., menyampaikan pesan kepada kepala desa terpilih, perangkat desa dan pemerintah daerah:
Kepala Desa memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus tunduk kepada hukum. Perangkat Desa memiliki kewajiban, tetapi juga memiliki perlindungan hukum. Pemerintahan desa harus dibangun dengan profesionalisme, bukan dengan rasa takut.
Ia menutup dengan satu prinsip yang menurutnya harus menjadi budaya baru pemerintahan desa:
Ganti kepala desanya boleh karena demokrasi. Tetapi jangan otomatis mengganti perangkat desanya. Kalau mau mengganti, tunjukkan dasar hukumnya, tempuh mekanismenya, dan pertanggungjawabkan keputusannya.
KALIMAT KUNCI
PERGANTIAN KEPALA DESA BUKAN PERGANTIAN OTOMATIS PERANGKAT DESA. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA HARUS MEMILIKI ALASAN HUKUM DAN WAJIB MENEMPUH PROSEDUR. PP NOMOR 16 TAHUN 2026 BAHKAN MENEGASKAN: JIKA PROSEDUR DILANGGAR, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAPAT DICABUT DAN KEPALA DESA DAPAT DIKENAI SANKSI.
(Lukman Kholid, S.IP., Ketua FPPD Kabupaten Bekasi)

